Kamis 30 Mar 2023 18:48 WIB

Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Ketentuan Meski tak Semua Sektor Mampu

Salah satu contoh industri yang masih terseok-seok adalah industri padat karya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan pemerintah, meskipun tidak semua sektor usaha mampu melakukannya.

"Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Namun, Sarman tidak memungkiri tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen sebagaimana aturan yang ada karena kondisi industri yang melambat. Salah satu contoh industri yang masih terseok di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor.

Perlambatan kinerja industri padat karya bahkan membuat pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Jadi gaji saja sudah diberikan dispensasi 75 persen, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Nah ini menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha, dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik," katanya.

Sarman berharap seluruh pengusaha mampu membayarkan THR. Namun, ia pun memaklumi kondisi pengusaha di industri berorientasi ekspor yang masih menghadapi kondisi sulit. Ia juga berharap komunikasi yang baik melalui perundingan bipartit dapat menjaga hubungan industrial yang baik.

"THR merupakan tanggung jawab dan hak pokok pekerja. Pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu, tapi kalau memang dalam kenyataannya ada sektor-sektor seperti yang saya katakan tadi mengalami suatu kondisi cash flow yang terganggu, tentu ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga," kata Sarman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement