Selasa 28 Mar 2023 17:49 WIB

Menkop: Impor Baju Ilegal Ancam 500 Ribu Industri Mikro dan Kecil

Jumlah industri di sektor tersebut dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, aktivitas impor baju ilegal mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, aktivitas impor baju ilegal mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, aktivitas impor baju ilegal mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Dia menambahkan, jumlah industri di sektor tersebut sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir. 

Ia menyebutkan, jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam industri itu per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. 

Baca Juga

"Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar Teten di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal atau unrecorded dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun dan membuat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) lokal merugi.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” tuturnya.

Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp 89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp 110,28 triliun. Kemudian, pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun. 

Teten juga menegaskan, saat ini pemerintah akan melakukan penertiban dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. “Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ujar dia.

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka hotline pengaduan. Ia mengungkapkan, dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata meminta solusi bisnis.

"Kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan jenama fashion lokal,” ujarnya.

Kemenkop juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Di antaranya mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fashion, serta mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (Muslim) dunia. Kemudian menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat Litbang di Smesco Lab, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement