Selasa 28 Mar 2023 10:34 WIB

Praktisi Pariwisata Nilai Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina Perlu Reviu Ulang

Sebaiknya ada sistem penyaringan turis dan blacklist bagi turis yang melanggar aturan

Triawan Munaf. Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina.
Foto: Republika/Prayogi
Triawan Munaf. Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi pariwisata menilai pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing (visa on arrival/VoA) bagi wisatawan asal Rusia dan Ukraina.

"Menurut saya harus direviu ulang. Karena itu kemudahan yang kita berikan agar arus turis lebih cepat. Tapi kalau risiko, bisa direviu lagi," ujar Komisaris Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Triawan Munaf menjawab pers, usai sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Mantan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) ini menuturkan, seandainya usulan Gubernur Bali ini disetujui instansi terkait, tidak akan berpengaruh pada jumlah wisman yang datang ke Nusantara. Meski demikian, ia pun mengusulkan agar sebaiknya ada sistem penyaringan turis serta daftar hitam (blacklist) bagi turis yang melanggar aturan, termasuk catatan serta data deportasi.

Triawan juga menuturkan, kinerja Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sudah bekerja dengan baik. Ia juga yakin kinerja Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM akan lebih baik.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. "Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster.

Kebijakan tersebut, kata Koster, penting mengingat maraknya laporan warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Karena dua negara lagi perang, mereka tidak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement