Senin 27 Mar 2023 01:14 WIB

BPKN tak Setuju Pelarangan Angkutan Logistik pada Masa Lebaran

Pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Tol Jakarta Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Kemacetan tersebut merupakan imbas dari penyekatan kendaraan terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan Covid-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Tol Jakarta Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Kemacetan tersebut merupakan imbas dari penyekatan kendaraan terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan Covid-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak setuju adanya wacana kebijakan pelarangan angkutan logistik pada masa lebaran hanya karena alasan kemacetan. Menurut BPKN masyarakat akan dibuat menderita kalau dilakukan pelarangan, karena dapat terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat lebaran tersebut, terutama air minum dan ternak. 

Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus di-support bukan dihalang-halangi," ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.

"Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” katanya menambahkan. 

Karena, menurut Mufti, jika angkutan logistik dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan menjadi kesulitan. Masyarakat bisa kesulitan membeli air minum dan barang kebutuhan lain seperti daging segar untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halamannya. 

"Apalagi pasti akan banyak kebutuhan yang masyarakat inginkan saat lebaran itu. Di masa endemi ini kan momentum yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah tidak mudik karena pandemi selama 2 tahun. Jadi, terkait kebutuhan-kebutuhan baik sembako dan nonsembako primer seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya,” ucapnya. 

Mufti mengatakan pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya tatkala tidak ada larangan beroperasinya angkutan logistik dan kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan. Pengalaman Idul Fitri dan mudik ini bersifat tahunan.

Pengalaman masa sulit ketika pandemi lalu berhasil dilalui dengan aman. "Apalagi yang sekarang sudah endemi, menurut saya tidak ada persoalan lah,” katanya menegaskan.

Menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan yang gampang-gampang saja tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Dalam membuat aturan pelarangan terhadap angkutan logistik itu pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer. 

"Karena, air minum misalnya sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat. Apalagi ternak, karena masyarakat kita maunya itu kan daging segar, bukan daging yang impor,” ujarnya.

Dia juga mengatakan dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini termasuk adanya pelebaran jalan, seharusnya momen lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, juga menginginkan agar tidak terjadi kelangkaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat pada saat lebaran nanti. “Industri-industri terkait kebutuhan masyarakat saat momen lebaran harus bisa menyediakan stok yang banyak agar tidak terjadi kelangkaan barang-barang di masyakarat,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement