Kamis 16 Mar 2023 21:05 WIB

Bea Keluar CPO Akhir Maret Kembali Dikenakan 74 Dolar AS per Ton

Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). Harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 16 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 sebesar 911,4 dolar AS per metrik ton.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). Harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 16 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 sebesar 911,4 dolar AS per metrik ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) periode 16 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 sebesar 911,4 dolar AS per metrik ton. Nilai ini meningkat 21,64 persen dari referensi harga 1-15 Maret 2023 yang sebesar 889,7 dolar AS per metrik ton.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Maret 2023.

Baca Juga

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 74 dolar AS per ton dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 95 dolar AS per ton untuk periode 16–31 Maret 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam Siaran Pers, Kamis (16/3/2023).

Bea Keluar CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut tetap sama dengan BK CPO dan PE CPO pada periode 1–15 Maret 2023.

Budi menjelaskan, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya peningkatan permintaan global seiring dengan peningkatan aktivitas manufaktur di Tiongkok serta penurunan pasokan global akibat pemberlakuan kebijakan wajib biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35.

Selain itu, curah hujan yang tinggi, serta persiapan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Indonesia dan Malaysia turut berpengaruh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement