REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah AS memerintahkan ByteDance menjual kepemilikan sahamnya di TikTok. Perintah itu muncul setelah perundingan selama dua tahun tak bisa meyakinkan Washington bahwa aplikasi video pendek nan populer tersebut tidak mengancam keamanan nasional Amerika Serikat, menurut orang yang mengetahui soal ini.
Dikutip dari laman Nikkei Asia, Kamis (16/3/2023), Komisi Investasi Asing AS (CFIUS) meminta raksasa teknologi Cina itu agar mendivestasikan sahamnya diTikTok. Jika menolak permintaan ini maka ByteDance bakal dilarang beroperasi di AS.
CFIUS adalah sebuah badan di bawah kewenangan Departemen Keuangan AS yang memiliki tugas mengevaluasi kesepakatan perdagangan dan investasi lintas batas negara. CFIUS memiliki yurisdiksi untuk merekomendasikan penjualan saham karena ByteDance telah mengakuisisi Musical.ly, perusahaan AS yang merger dengan TikTok pada 2017.
Ini bukan kali pertama ByteDance diperintahkan menjual sahamnya di TikTok. Pada 2020, Presiden AS saat itu, Donald Trump, mengeluarkan dua instruksi yang melarang TikTok digunakan di AS.
Tidak hanya itu, ByteDance juga diwajibkan menjual sahamnya di AS. ByteDance pun diharuskan menghapus semua data pengguna TikTok di AS.
Instruksi presiden Trump ini sempat digugurkan oleh pengadilan, tetapi kemudian diajukan kembali oleh Presiden Joe Biden pada 2021. Inpres Biden ini pula yang menjadi dasar bagi CFIUS untuk memerintahkan ByteDance agar menjual sahamnya di TikTok.
"Jika tujuannya demi melindungi keamanan nasional, maka divestasi tak akan menyelesaikan masalah. Perubahan kepemilikan saham juga tak akan bisa membatasi aliran atau akses data," kata seorang juru bicara TikTok kepada Nikkei Asia.