Kamis 16 Mar 2023 14:23 WIB

OJK Dorong Sinergi Tingkatkan Pembiayaan UMKM

Salah satu tujuan utama biro kredit adalah mengurangi risiko kredit.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dilakukannya sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS). Hal tersebut dilakukan untuk semakin memperluas informasi kinerja debitur.

“Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga ICS sehingga ke depan diperlukan segera adanya sinergi antara LPPI dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Ogi menjelaskan di Indonesia, layanan credit scoring disediakan oleh dua jenis entitas yaitu LPIP sebagai Biro Kredit Konvensional dan penyedia ICS. Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.

“Saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan,” ucap Ogi.

Dia mengungkapkan, salah satu tujuan utama biro kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam. Selain itu, biro kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.

Ogi mengungkapkan keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending. “Sampai Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin dan menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional,” jelas Ogi.

Selain fintech P2P lending, OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD). Ogi menyebut, hingga Januari 2023, tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement