Selasa 14 Mar 2023 13:00 WIB

Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Jelang Musim Lebaran 

Banyak pengguna pinjol bukan untuk keperluan produktif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari saat menjelaskan mengenai sosialisasi pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari saat menjelaskan mengenai sosialisasi pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dan perlindungan konsumen di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) imbau masyarakat untuk tidak tergiur pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang musim Lebaran. Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tawaran pinjol biasanya mulai marak saat menjelang Lebaran.

"Yang bahaya itu mau Lebaran, pasti untuk konsumtif. Untuk ketemu keluarga di kampung, beli gadget baru setelah silaturahmi selesai membayar utang dengan bunga yang cukup berat. Belum lagi kalau dia memilihnya pinjol ilegal," kata Friderica saat ditemui dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Friderica menjelaskan, pada dasarnya pinjol legal memiliki dampak yang baik. Dia menuturkan, pinjaman yang diberikan dapat memudahkan masyarakat untuk menghindari banyak rentenir atau lintah darat.

Dia menegaskan, pinjol legal bisa untuk memfasilitasi kebutuhan yang mendesak dalam arti untuk produktif. "Misalnya contoh, kita sering melihat di daerah ada ibu-ibu punya warung dan dia tahu sehari itu dia habis berapa, kemudian dia tahu sehari untung berapa dia akan pinjam terus dikembalikan. Itu bagus mempermudah kehidupan masyarakat," ujar Friderica.

Sementara dalam riset yang ada, Friderica menuturkan beberapa pengguna pinjol bukan untuk keperluan produktif. Friderica mengatakan justru banyak pengguna pinjol untuk membayar utang.

"Beberapa pengguna pinjol kadang-kadang mereka sudah punya utang sebelumnya jadi orang-orang bermasalah yang gali lobang tutup lobang," ucap Friderica.

Selain itu, Friderica mengungkapkan banyak juga pengguna pinjol untuk hal yang konsumtif. Dia menegaskan, hal tersebut sangat berbahaya khususnya hanya untuk gaya hidup.

Untuk itu, Friderica memastikan OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan lebih proaktif lagi terhadap pinjol ilegal yang terus bermunculan. Friderica mengatakan, edukasi dan literasi akan terus digencarkan.

"Kami melakukan pemantauan dan juga tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang masih ilegal," ujar Friderica.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement