Senin 13 Mar 2023 12:14 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Lebih Ketat Bagi Produk Asuransi Unit-Linked 

SEOJK PAYDI bagi produk unit linke akan mulai efektif pada 14 Maret 2023

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI). Nantinya produk asuransi berbentuk unit-linked dengan aturan terbaru akan mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI). Nantinya produk asuransi berbentuk unit-linked dengan aturan terbaru akan mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI). Nantinya produk asuransi berbentuk unit-linked dengan aturan terbaru akan mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023. 

Dikutip dari SEOJK PAYDI, Senin (13/3/2023), setiap perusahaan asuransi yang memasarkan unit-linked telah diharuskan melakukan registrasi ulang hingga 14 Februari 2023. Saat ini produk unit-linked sedang ditinjau kembali dan dapat mulai efektif dipasarkan mulai 14 Maret 2023.

“Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI, dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI,” tuturnya.

PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Selain itu, perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI juga harus memenuhi ketentuan permodalan, yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.

Di dalam SEOJK PAYDI juga mengatur desain produk PAYDI, mulai dari kriteria PAYDI, nilai uang pertanggungan asuransi atau nilai manfaat asuransi syariah atas risiko kematian, nilai tunai, ketentuan polis asuransi PAYDI, hingga fitur tambahan pada PAYDI.

Kriteria PAYDI misalnya, OJK menyampaikan PAYDI harus memenuhi memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi.

“PAYDI juga harus memiliki masa pertanggungan tertentu dan memiliki strategi investasi yang spesifik,” tulisnya.

OJK juga mengatur pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI yang mencakup ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas, kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi, pelaksanaan strategi investasi, kesesuaian penempatan investasi, penghitungan NAB, rincian biaya-biaya, pencatatan dan pembukuan, dan penggunaan layanan kustodian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement