Rabu 08 Mar 2023 15:07 WIB

Anjlok Terus, Kualitas Saham IPO Disebut Menurun

white collar crime dan corporate crime adalah salah satu kejahatan pasar modal.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan mengamati pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona merah, turun 0,25 persen atau 17,03 poin ke level 6.880 pada penutupan perdagangan Jumat (10/2/2023) sore ini.
Foto: Republika/Prayogi.
Karyawan mengamati pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona merah, turun 0,25 persen atau 17,03 poin ke level 6.880 pada penutupan perdagangan Jumat (10/2/2023) sore ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas saham yang baru-baru ini melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat sorotan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pencatatan saham di BEI kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah.

Ketua BPKN Rizal E Halim melihat adanya indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat. Rizal menyebut istilah white collar crime dan corporate crime adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham.

Baca Juga

"Ini bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92," kata Rizal melalui siaran pers, dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada Pasal 91 disebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Indikasi tersebut jika memang benar terjadi disebut akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan. Ini juga akan menjadi ujian bagi kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.

Istilah menggoreng saham saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan. Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal saham gorengan, membuat istilah ini makin populer.

Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid.

Rizal meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham digoreng bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement