Selasa 07 Mar 2023 17:06 WIB

Ketua OJK: Penyelenggaraan Bursa Karbon Harus Tahun Ini

Penetapan pajak karbon dilakukan bersamaan dengan pembentukan bursa karbon.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pajak perdagangan karbon bisa dijalankan pada tahun ini.
Foto: Tangkapan Layar
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pajak perdagangan karbon bisa dijalankan pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pajak perdagangan karbon bisa dijalankan pada tahun ini. Menurut dia, penetapan pajak karbon akan dilakukan bersamaan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon.

"Harus. Kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini, pajak jalan tahun ini juga," kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan dan juga mekanisme pembentukan bursa perdagangan karbon.

"Kita lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya. Memang kita lagi siapkan karena keputusan UU-nya belum siap," ujar Mahendra.

Penyelenggaraan bursa karbon ini akan digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, peraturannya pun akan segera ditetapkan.

"Akan dilakukan di Bursa Efek, peraturan akan ditetapkan," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat agar perdagangan karbon bisa dilakukan di pasar bursa OJK.

"Kita juga tadi bicara mengenai karbon, untuk kemudian kita mencari formulasi yang tepat agar karbon kita bisa dilakukan di pasar bursa OJK berdasarkan UU P2SK," jelas Bahlil saat ditanya terpisah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement