Selasa 07 Mar 2023 16:08 WIB

Produsen Motor Listrik Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Soal Bantuan Pembelian

Produsen motor listrik menanti petunjuk teknis subsidi dari pemerintah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Salah satu produsen motor listrik, Volta, masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah ihwal program bantuan pembelian senilai Rp 7 juta yang baru diumumkan Senin.
Foto:

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan, kebijakan bantuan pembelian itu akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Dorongan terhadap penggunaan motor listrik, kata Agus, selain mendorong keberlanjutan alam kebijakan itu menjadi stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.

“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Agus.

Ia mengatakan, Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program ini akan menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN sebesar 40 persen.

Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi. Setelah proses tersebut bank Himbara melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga.

 

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara, sedangkan Bank Himbara menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement