REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO eFishery Gibran Huzaifah menegaskan saat ini eFishery sudah memiliki izin legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau. Hal tersebut menyanggah pernyataan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya yang merilis delapan entitas investasi ilegal.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) terkait pemberitaan mengenai daftar perusahaan yang menawarkan investasi ilegal dan perusahaan tanpa izin operasi, kami selaku manajemen eFishery juga ingin menginformasikan bahwa eFishery tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Gibran dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/3/2023).
Dia menuturkan, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Bahkan juga tidak kepada kalangan tertentu.
Gibran menjelaskan, eFishery merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang.
“Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100 ribu pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia,” jelas Gibran.
Dia memastikan eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis. Hal tersebut sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia.