Selasa 14 Feb 2023 14:36 WIB

Soal Revisi Perpres 191, ESDM: Tunggu Persetujuan Presiden

Pemerintah memberikan Izin Prakasa merevisi perpres ini kepada Kementerian BUMN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani warga mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sejak diusulkan pada tahun 2019 soal penataan ulang penyaluran BBM bersubsidi hingga kini di tahun 2023 belum ada titik terang soal penyaluran barang subsidi tepat sasaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sejak diusulkan pada tahun 2019 soal penataan ulang penyaluran BBM bersubsidi hingga kini di tahun 2023 belum ada titik terang soal penyaluran barang subsidi tepat sasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diusulkan pada tahun 2019 soal penataan ulang penyaluran BBM bersubsidi hingga kini di tahun 2023 belum ada titik terang soal penyaluran barang subsidi tepat sasaran. Hingga kini, Kementerian ESDM masih menunggu lampu hijau dari Presiden terkait payung hukum mekanisme penyaluran subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pada tahun lalu, pemerintah mulai melakukan langkah untuk merevisi Perpres 191 Tahun 2014, setelah berbagai uji coba dan sampling penyaluran tepat sasaran telah dilakukan sejak tahun 2019.

Baca Juga

Pada 29 Juni 2022 pemerintah memberikan Izin Prakasa melakukan revisi perpres ini kepada Kementerian BUMN. Lalu selama bulan Juli sempat diadakan beberapa pertemuan rapat antar Kementerian soal revisi ini.

"Namun, pada 12 Desember 2022, Menteri BUMN mengajukan permohonan untuk tidak melanjutkan izin prakasa ini kepada Mensesneg," ujar Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Tutuka menjelaskan akhirnya di 26 Desember 2022, Mensesneg meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan hasil kajian komperhensif terkait revisi perpres ini untuk dilaporkan kepada Presiden.

"Pada 10 Januari kemarin akhirnya Menteri ESDM menyampaikan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Hingga saat ini belum ada persetujuan izin prakarsa dari presiden terkait pengalihan izin prakarsa ke Menteri ESDM," ujar Tutuka.

Tutuka mengatakan saat ini Kementerian ESDM sudah merampungkan usulan revisi perpres juga termasuk kajian komperhensif. Tutuka menjelaskan pihak Kementerian ESDM bahkan sudah membuat beberapa opsi penyaluran yang bisa menjadi pertimbangan Presiden.

"Mensesneg masih akan meminta arah Presiden soal keberlanjutan revisi ini," kata Tutuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement