Ahad 12 Feb 2023 16:12 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Soroti Pelayanan JKN di Wilayah Terpencil

BPJS Kesehatan fokus memberikan pelayanan berkualitas kepada peserta program JKN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
BPJS Kesehatan melaksanakan interoperabilitas sistem informasi program JKN. BPJS Kesehatan fokus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melaksanakan interoperabilitas sistem informasi program JKN. BPJS Kesehatan fokus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan fokus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bersama fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra, berbagai pembenahan terus dilakukan agar pelayanan kesehatan dapat semakin mudah diakses oleh peserta. Meski begitu, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan berat terkait ketersediaan faskes dan tenaga kesehatan yang belum merata.

Kondisi geografis wilayah Indonesia yang sangat luas dan kepulauan dengan persebaran penduduk yang luas membuat upaya pemerataan fasilitas kesehatan menjadi sulit. Kondisi ini menyebabkan ada sebagian peserta Program JKN yang belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Baca Juga

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kecepatan pembangunan memang menjadi tantangan tersendiri. "Di aspek kesehatan, kita juga masih menghadapi kurangnya tenaga kesehatan dan infrastruktur sarana dan prasarana kesehatan. Padahal kami berharap seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan kualitas yang sama, baik di kota maupun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, Ahad (12/2/2023).

Saat ini, BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah yang tidak ada faskes yang memenuhi syarat. Penentuan daerah tersebut sesuai Permenkes 71/2013 ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dapat ditinjau sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi ketersediaan faskes di daerah tersebut.

Ghufron menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan sudah membayarkan kapitasi khusus bagi fasilitas kesehatan yang mampu menjangkau wilayah terpencil dan kepulauan. Pembayaran kapitasi khusus pada 2019 sampai 2022 sebesar Rp 624 miliar untuk 180 FKTP pada 15 provinsi di 36 Kabupaten/Kota. Selain kapitasi khusus, untuk mengoptimalkan wilayah yang belum tersedia faskes yang memenuhi syarat, BPJS Kesehatan melakukan uji coba pemberian kompensasi dalam bentuk pengiriman tenaga kesehatan, pengembangan analisa kebutuhan faskes berbasis data geografis, penjaminan layanan ambulans darat dan air untuk evakuasi medis antar faskes, serta pengembangan telemedisin.

“Tentu kami berharap adanya koordinasi lintas kementerian maupun lembaga dalam distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan pada wilayah terpencil perbatasan dan kepulauan. Kami juga mendorong, penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang tersedia faskes memenuhi syarat,” kata Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement