Rabu 04 Feb 2026 17:12 WIB

BPJS Kesehatan Kick Peserta PBI yang tak Sesuai Kriteria

Penyesuaian kepesertaan dilakukan agar penerima bantuan JKN tepat sasaran.

Petugas melayani warga yang mendaftar layanan kesehatan di UPT Pukesmas Terjun, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025). Pemprov Sumatera Utara berhasil memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC) sehingga mulai 1 Oktober 2025 seluruh warganya cukup menunjukkan KTP untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis di pukesmas maupun rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Petugas melayani warga yang mendaftar layanan kesehatan di UPT Pukesmas Terjun, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025). Pemprov Sumatera Utara berhasil memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC) sehingga mulai 1 Oktober 2025 seluruh warganya cukup menunjukkan KTP untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis di pukesmas maupun rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026.

Ia menyebutkan dalam kebijakan tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Baca Juga

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila memenuhi sejumlah kriteria,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” katanya.

Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menambahkan, untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement