Sabtu 11 Feb 2023 19:10 WIB

FMN Beri Ruang ke Masyarakat Kaltim Turut Serta Pembangunan IKN

Pekerja konstruksi IKN harus memenuhi persyaratan, termasuk sertifikat pekerja.

Forum Milenial Nusantara menggelar seminar dengan tema Inklusivitas Peran Masyarakat Lokal Dalam Pembangunan IKN.
Foto: Dok.Republika
Forum Milenial Nusantara menggelar seminar dengan tema Inklusivitas Peran Masyarakat Lokal Dalam Pembangunan IKN.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Forum Milenial Nusantara berkerja sama dengan Gerakan Mahasiswa Nusantara, BEM Se-Kalimantan, Forum Keluarga Mahasiswa Kabupaten PPU (FKMPPU), dan SEMMI Kabupaten Kukar Kembali menggelar seminar terkait pembangunan IKN. Yakni, dengan mengangkat tema Inklusivitas Peran Masyarakat Lokal Dalam Pembangunan IKN.

Seminar kali ini menghadirkan para narasumber para tokoh dari Kalimantan Timur, diantaranta H. Rozani Erawadi SH MSi. (Kadisnakertrans), Ir Artha Mulya (Ketua DPP PPKN), Dr Sarkowi V Z SHut, SH MM MSI MLing. (Anggota DPRD Kaltim), Husain Firdaus (pendiri Forum Milenial Nusantara) 

Menurut Ketua Forum Milenial Nusantara, Husain Firdaus, kegiatan yang diselenggarakan dalam kali ini adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat di Kalimantan Timur dalam memberikan aspirasi dan suara dalam pembangunan IKN. Terlebih dengan rencana adanya kehadiran para pekerja konstruksi di IKN yang sedang ramai dibicarakan. 

"Kegiatan ini pun akan mendiskusikan peran pemerintah dan masyarakat agar seimbang dalam pembangunan IKN. Sehingga tidak memberatkan kepada satu pihak maupun lainnya," ujar Husain dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Kadisnakertrans Provinsi Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi, sebenarnya secara kelembagaan, permasalahan IKN memiliki stakeholder tersendiri yang menanganinya sesuai dengan UU No 3 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Badan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan IKN. Dalam pasal 59 ayat 3 UU No 3 tahun 2022, telah disebutkan peran pemerintah dalam pembangunan IKN. 

"Selain itu, terdapat 2 lampiran dalam UU No. 3 tahun 2022 yang menyebutkan tentang ketenagakerjaan dalam rencana pembangunan IKN yang harus melibatkan warga setempat," katanya. 

Namun, kata dia, harus diperhatikan lagi terkait tahapan dari pembangunan tersebut dimana ada tahap persiapan, pembangunan, dan penyelesaiannya. Hal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat luas melalui berbagai media online. 

"Kemudian apabila kita berbicara terkait dengan inklusivitas, ini harus berhati-hati karena seolah-olah terjadi eksklusivitas dari suatu daerah," katanya. 

Namun, kata dia, semua juga harus melihat juga rumusan ketenagakerjaan yang tidak menyebutkan eksklusivitas melainkan inklusivitas. Seperti yang dilihat dari berbagai berita yang beredar, pekerja konstruksi IKN harus memenuhi persyaratan-persyaratan termasuk sertifikat pekerja. 

"Kita harus melihat bagaimana perkembangan perekrutan tenaga kerja di IKN, apakah sudah ada keterlibatan warga setempat dalam pembangunan IKN, sehingga dari hal tersebut dapat dilihat bagaimana inklusivitas tersebut dapat terjadi," katanya.

Sedangkan Ketua DPP PPKN, Ir Artha Mulya, dalam kegiatan kali ini, kita harus melihat bagaimana perkembangan pembangunan IKN berjalan. Saat ini, yang terjadi sekarang para pekerja memiliki 24 jam waktu kerja yang terbagi dalam beberapa shift. 

Oleh karena itu, kata dia, semua harus melihat bagaimana peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat lokal dalam keterlibatan pembangunan IKN. Selanjutnya apabila melihat kedatangan warga dari Jakarta yang melihat peluang bisnis di IKN, dimana mereka dapat memanfaatkan bisnis dengan maksimal karena memiliki modal yang kuat.

"Kita juga harus melihat bagaimana suplai makanan yang baru dirasakan oleh sekitar 300.000 pekerja, dan nantinya akan lebih banyak lagi para pekerja yang datang," katanya.

Di sisi lain, kata dia, ketergantungan bahan pokok Kaltim sudah mencapai 80 persen yang dipasok dari Sulawesi, Jawa, dan wilayah lainnya. Dalam suatu kesempatan, Gubernur menyatakan bahwa IKN bukan kewenangan Pemprov Kaltim, namun saya mengatakan bahwa daerah penyangga IKN merupakan kepemilikan dari Pemprov Kaltim, maka tidak mungkin kosong begitu saja dan harusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Kaltim, bukan dari hulunya, melainkan dari hilirnya. 

Dari aspek pasokan makanan, kata dia, terdapat 3 level yang terdapat dalam pembangunan IKN yaitu level direktur, level manajer, dan level buruh. "Di level buruh saja Pagu makanannya sebesar Rp 15.000, bagaimana dengan level di atasnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement