Rabu 08 Feb 2023 20:27 WIB

Ada Pengajuan Pembatalan Putusan Perdamaian, Ini Sikap Garuda

PT Garuda Indonesia (Persero) belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakpus

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. PT Garuda Indonesia (Persero) belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait informasi gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. PT Garuda Indonesia (Persero) belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait informasi gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait informasi gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.

"Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini," ujar Irfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Irfan menilai, hal tersebut salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Hal ini juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk  Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Irfan menyampaikan, hal ini juga sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja. Irfan mengatakan komitmen tersebut menjadi fokus utama perusahaan guna memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak. 

"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," ucap Irfan.  

Garuda Indonesia, sambung Irfan, pun telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain. 

Irfan menyebut, putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan, khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.

Untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, Irfan menyampaikan, Garuda Indonesia menempuh upaya hukum pada akhir tahun lalu terhadap dua lessor pesawat tersebut. Hal tersebut  dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU. 

"Utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia," kata Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement