Jumat 03 Feb 2023 19:31 WIB

Ratusan Ekor Sapi dan Kerbau di Batanghari Diasuransikan

Kuota program asuransi usaha ternak ditetapkan Jasindo sebagai pihak penjamin.

Peternak melintas di samping sapi yang dijual di pasar hewan (ilustrasi). Sebanyak 166 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terdaftar dalam program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau sejak 2022 yang dijalankan PT Jasindo Jambi.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.
Peternak melintas di samping sapi yang dijual di pasar hewan (ilustrasi). Sebanyak 166 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terdaftar dalam program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau sejak 2022 yang dijalankan PT Jasindo Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANGHARI -- Sebanyak 166 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terdaftar dalam program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau sejak 2022 yang dijalankan PT Jasindo Jambi.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Awaludin Sofwanto di Muara Bulian, Jumat (3/2/2023), mengatakan, program asuransi itu sangat dibutuhkan untuk para peternak karena bertujuan agar hewan peliharaan bisa diganti rugi apabila mati.

Baca Juga

Usaha peternakan secara umum memiliki berbagai resiko yang belum dapat dimitigasi dengan baik yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga. Dampak dari kegagalan itu akan mengganggu sistem usaha budidaya ternak dan mengurangi produksi.

Sejauh ini kuota program ditetapkan Jasindo Jambi sebagai pihak penjamin, yang setiap tahun dievaluasi sesuai kebutuhan. Pada 2022, Batanghari diberikan kuota 200 ekor, sementara yang terealisasi sebanyak 166 ekor. Ratusan sapi dan kerbau tersebut tersebar di Kecamatan Muara Tembesi sebanyak 90 ekor, Kecamatan Muara Bulian ada 12 ekor dan Kecamatan Bajubang sebanyak 64 ekor.

Pihak penjamin asuransi memberikan biaya klaim kerugian senilai Rp 10 juta untuk sapi dan kerbau yang mengalami kematian akibat beranak. Jika ternak itu mati karena sakit namun masih bisa dipotong maka menerima bantuan Rp 5 juta, dan jika ternak tersebut hilang akan di ganti rugi maka senilai Rp 3 juta.

Untuk anggaran bantuan terdiri dari 60 persen dari subsidi pemerintah melalui Kementan RI dan 40 persen dana dari iuran peternak ke pihak asuransi Jasindo Jambi dengan nilainya Rp 40 ribu per bulan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement