Jumat 03 Feb 2023 11:01 WIB

Ini Alasan OJK Tolak Rencana Penyehatan Keuangan Kresna Life

OJK masih menolak pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menolak pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menolak pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menolak pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan RPK namun belum disetujui.

"Yang terakhir (mengajukan RPK) pada 30 Desember 2022. Di dalam RPK itu tidak ada suatu penjelasan mengenai komitmen ataupun persetujuan dari pemegang polis terkait untuk mengkonversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi," kata Ogi dalam konferensi video, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Ogi menekankan, Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis. Hal itu perlu dilakukan agar pemegang polis memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Selanjutnya, Ogi menegaskan OJK memberikan waktu kepada Kresna Life selama satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif. "Ini berkaitan dengan konfirmasi setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK," jelas Ogi.

Selanjutnya, dia memastikan OJk akan mengevaluasi kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.

Dia memastikan, OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika pada kesempatan terakhir ini sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," ungkap Ogi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement