REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan industri air minum dalam kemasan (AMDK) wajib mencantumkan label peringatan bahaya bahan kimia Bisphenol A (BPA) yang terkandung dalam galon air minum isi ulang.
"Saya kira industri wajib hukumnya membuat peringatan itu (BPA)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, senyawa BPA banyak ditemukan di berbagai kemasan yang selama ini digunakan sehari-hari, terutama kemasan untuk menyeduh air susu dan wadah yang terbuat dari plastik, seperti galon bekas pakai yang oleh industri AMDK terus digunakan berulang-ulang untuk kemudian dijual lagi ke konsumen.
Padahal, lanjutnya semua pakar kesehatan dunia yang telah melakukan riset sepakat bahwa BPA sangat berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin pada ibu hamil, bahkan BPA dinyatakan sebagai polusi yang tak terlihat.
Menurut Arist, Komnas PA terus mengawasi kemasan mengandung BPA yang merupakan, salah satu bentuk kekerasan yang tak bisa dilihat, yaitu kekerasan dalam bentuk merampas kesehatan anak. Para pelaku usaha dan beberapa pihak terkait, tambahnya, sepertinya lebih memilih kepentingan industri dan membiarkan kekerasan tak terlihat ini terus terjadi.
Komnas PA menyayangkan beberapa kemasan plastik seperti galon bekas pakai yang belum mencantumkan label peringatan bahaya BPA. "Saya lihat iklan yang ada saat ini tidak menyebutkan bahwa kemasannya sudah bebas dari BPA, padahal itu wajib hukumnya oleh industri. Kalau tidak ada iklan seperti itu, maka labelnya (peringatan BPA) harus ada di dalam kemasan plastik," katanya dalam sebuah diskusi.
Menurut dia, kemasan yang tidak dilabeli peringatan bahaya BPA dan dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu-ibu, pastinya berbahaya, oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pangan. "Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM) No 31 Tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden. Regulasi itu lahir sebagai regulasi untuk melindungi para ibu dan anak-anak dari bahaya BPA," ujarnya.
Menurut dia, Komnas PA sudah menulis surat terbuka kepada Presiden agar peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditandatangani. "Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan anak-anak dari bahaya senyawa kimia BPA yang banyak ditemukan di kemasan-kemasan plastik," katanya.