REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 118 bank sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022 untuk menangani bank gagal.
"Sejak beroperasi yaitu 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022 LPS telah melakukan penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Purbaya mengatakan 118 bank yang dilikuidasi tersebut terdiri dari satu bank umum, 104 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 13 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dari total tersebut, jumlah terbanyak berada di wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 40 bank.
"Sepanjang tahun 2022 terdapat satu BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu BPR Pasar Umum yang berada di Bali," ujarnya.
Dari 118 bank yang telah dilikuidasi, 115 bank telah selesai proses likuidasinya. Sementara tiga bank masih dalam proses penyelesaian yakni PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur, PT BPRS Asri Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Bali.
Untuk pembayaran klaim penjaminan, LPS telah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap 118 bank yang telah dicabut izin usahanya. Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp2,1 triliun dengan total 286.834 rekening.
Dari jumlah simpanan nasabah tersebut, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp1,7 triliun atau 82,29 persen dari total simpanan, yang mewakili 267.759 rekening atau 93,35 persen dari total rekening.
Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp372 miliar atau 17,71 persen dari total simpanan yang merepresentasikan 19.075 rekening atau 6,65 persen dari total rekening.
Purbaya menjelaskan ada tiga faktor penyebab simpanan tidak layak bayar yakni tingkat bunga penjaminan banknya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Penyebab selanjutnya adalah tidak ada dana aliran masuk sebesar 9,46 persen dari nominal tidak layak bayar, serta bank yang tidak sehat sebesar 13,91 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.