Ahad 01 Nov 2026 08:54 WIB

Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Bulan Ini, Nonsubsidi tidak Berubah

Pertamina pastikan harga BBM nonsubsidi tak berubah pada awal November 2026.

Harga bahan bakar minyak nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina terpantau tak mengalami perubahan pada 1 November 2026.
Foto: Pertamina
Harga bahan bakar minyak nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina terpantau tak mengalami perubahan pada 1 November 2026.

JAKARTA — Harga bahan bakar minyak nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina terpantau tak mengalami perubahan pada 1 November 2026. Harga Pertamax tercatat tetap bertahan di level Rp 15.950 per liter.

Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip di Jakarta pada Minggu (1/11/2026), perusahaan pelat merah tersebut tak melakukan penyesuaian harga BBM sejak Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat.

Baca Juga

Seperti di wilayah Jabodetabek, tercatat harga Pertamax stabil di level Rp 15.950 per liter. Harga tersebut tak mengalami perubahan sejak 1 Agustus 2026 lalu.

Harga Pertamax Green juga terpantau stabil di level Rp 19.150 per liter. Harga ini tidak berubah dari penyesuaian terakhir yang dilakukan pada 2 September 2026.

Hal serupa juga berlaku untuk jenis Pertamax Turbo dengan harga yang stabil di level Rp 19.600 per liter. Konsumen dapat memperoleh produk tersebut di berbagai SPBU resmi.

Untuk BBM jenis solar, Pertamina juga terpantau belum mengumumkan terjadinya perubahan harga untuk periode November 2026. Stabilitas harga ini diharapkan dapat mendukung aktivitas transportasi darat.

Harga BBM jenis Dexlite dengan CN 51 stabil di level Rp 23.700 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex dengan CN 53 juga stabil di level Rp 25.200 per liter.

Harga BBM penugasan dan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan harga. Pertalite tetap dijual seharga Rp 10.000 per liter dan Biosolar seharga Rp 6.800 per liter.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Keputusan tersebut mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar. Bahan bakar ini disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum kepada masyarakat luas.

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya

Rekomendasi