Selasa 31 Jan 2023 21:54 WIB

BP Tapera Kembalikan Rp 3,4 Triliun Dana Taperum

Tabungan perumahan rakyat telah diberikan pada 770 ribu peserta PNS pensiun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
BP Tapera gelar Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima sekaligus Pengundian Rejeki Tapera Periode 3 di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
BP Tapera gelar Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima sekaligus Pengundian Rejeki Tapera Periode 3 di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggelar program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kementerian dan lembaga lainnya. Program itu bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan komitmennya agar bisa melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kata dia, Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta melalui pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Baca Juga

Demi melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp 11,8 Triliun.

“Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp 3,4 Triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris,” ujar Adi dalam acara di Kementerian PUPR, Selasa (31/1/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4 dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama satu bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

“Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasinya kepada BP Tapera. Ia menyatakan, akan mendukung secara penuh upaya BP Tapera dalam meningkatkan layanannya kepada peserta Tapera.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR sebagai Kepala Sekretariat Komite Tapera Herry Trisaputra Zuna menambahkan, layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar tidak terlalu lama.

“Upaya ini harus didukung oleh segenap Pejabat Pemberi Kerja dan Peserta Tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement