REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa menyebarkan sosialisasi mengenai ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) kepada para muzaki atau pembayar zakat. Lembaga amil zakat nasional itu menyampaikan, zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Meski begitu, sebagai WNI, ada kewajiban lain yang perlu ditunaikan yakni membayar zakat.
"Karena sifatnya yang wajib, maka setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul harus menunaikan zakat. Di samping itu, umat Islam di Indonesia pun ada kewajiban lainnya yakni membayar pajak," tulis Dompet Dhuafa melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (27/1/2023).
Disebutkan, kedua hal itu tak bisa dipisahkan atau ditinggalkan salah satunya. Meski begitu, zakat yang telah dibayarkan bisa menjadi peringan beban pajak."Bukti setor zakat bisa digunakan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPKP)."
Dompet Dhuafa membagikan cara mendapatkan potongan pajak tersebut yakni sebagai berikut.
1. Pastikan Anda berzakat di LAZ skala nasional.
2. Konfirmasi zakat dan minta Bukti Setor Zakat (BSZ) pada lembaga tersebut.
3. Ceta atau unduh bukti setor zakat Anda.
4. Mengisi SPT PPh dan sisipkan bukti setor zakat.
5. Sudah lengkap? Alhamdulillah selesai.