Jumat 27 Jan 2023 15:12 WIB

Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dompet Dhuafa Bagikan Tutorialnya

Dompet Dhuafa sosialisasikan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak.

Dompet Dhuafa (ilustrasi). Dompet Dhuafa menyebarkan sosialisasi mengenai ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) kepada para muzaki atau pembayar zakat.
Foto: Dok Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa (ilustrasi). Dompet Dhuafa menyebarkan sosialisasi mengenai ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) kepada para muzaki atau pembayar zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa menyebarkan sosialisasi mengenai ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) kepada para muzaki atau pembayar zakat. Lembaga amil zakat nasional itu menyampaikan, zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Meski begitu, sebagai WNI, ada kewajiban lain yang perlu ditunaikan yakni membayar zakat.

"Karena sifatnya yang wajib, maka setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul harus menunaikan zakat. Di samping itu, umat Islam di Indonesia pun ada kewajiban lainnya yakni membayar pajak," tulis Dompet Dhuafa melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga

Disebutkan, kedua hal itu tak bisa dipisahkan atau ditinggalkan salah satunya. Meski begitu, zakat yang telah dibayarkan bisa menjadi peringan beban pajak."Bukti setor zakat bisa digunakan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPKP)."

Dompet Dhuafa membagikan cara mendapatkan potongan pajak tersebut yakni sebagai berikut.

1. Pastikan Anda berzakat di LAZ skala nasional.

2. Konfirmasi zakat dan minta Bukti Setor Zakat (BSZ) pada lembaga tersebut.

3. Ceta atau unduh bukti setor zakat Anda.

4. Mengisi SPT PPh dan sisipkan bukti setor zakat.

5. Sudah lengkap? Alhamdulillah selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement