REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tengah menyusun kebijakan untuk pengembangan perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan juga menyinggung terkait spin off.
"Apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian dengan berbagai persyaratan itu kemudian akan kita tetapkan," jelas Dian dalam Webinar OJK Institute Tren Perbankan Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).
Saat ini kebijakan tersebut masih dirumuskan untuk merevisi kebijakan pengembangan bank syariah ke depan. Dian menjelaskan, OJK akan melihat bagaimana pendekatan yang dilakukan selama ini. Selain itu, OJK juga akan melihat bagaimana strategi pengembangan bank syariah selanjutnya.
"Nantinya akan dihadapkan kepada perkembangan bank syariah sehingga itu (kebijakan) akan bisa menjadi lebih cepat," kata Dian.
Dian memastikan hal tersebut perlu dilakukan dengan konsolidasi. Dia menegaskan, ini merupakan upaya dari OJK untuk memperkuat struktur bank syariah.
"Upaya OJK dalam lima tahun ke depan adalah bagaimana memang melakukan berbagai kebijakan-kebijakan yang diharapkan akan memperbaiki performa bank syariah," ungkap Dian.