Rabu 11 Jan 2023 14:20 WIB

Bahlil Klaim Perppu Cipta Kerja Demi Kemajuan Bangsa

Pemerintah akan tetap maju dengan Perppu itu demi menjaga kondisi ekonomi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Bahlil memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dilakukan pemerintah demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Bahlil memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dilakukan pemerintah demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dilakukan pemerintah demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.

Ia pun mengaku tidak ambil pusing soal polemik atas terbitnya Perppu Cipta Kerja. "Aku bingung sama orang-orang ini, belum baca sudah bilang enggak cocok. Maunya seperti apa? Yang namanya hidup ini kita tidak bisa memuaskan 100 persen manusia. Jadi kita jangan pernah mengharapkan kesempurnaan terhadap diri manusia, tapi ingatlah bahwa kita ini berpikir untuk kemajuan bangsa, untuk menciptakan lapangan kerja," kata Bahlil dalam acara Economic Challenges: Ambisi Investasi Saat Resesi yang dipantau di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Bahlil mengatakan, protes terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, ia memastikan pemerintah akan tetap maju dengan Perppu tersebut demi menjaga kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak ketidakpastian global.

"Jadi kalau satu dua masih ngomel-ngomel terus, ya sudahlah karena ini negara demokrasi, biarkan sajalah. Kita tetap akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membawa ekonomi Indonesia baik, itulah tujuan pemerintah," kata Bahlil.

Bahlil menyebut, UU Cipta Kerja sebelum dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi Perppu, merupakan aksi berani Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi regulasi. "Karena jujur saja, kita ini ahli buat Undang-Undang tapi paling tidak ahli dalam eksekusi Undang-Undang, makanya 79 UU disimplifikasi yang namanya UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja," kata dia.

Meski kemudian UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, Bahlil menyebut capaian peningkatan investasi di Indonesia beberapa waktu terakhir pun tidak terlepas dari dampak UU Cipta Kerja yang sempat terimplementasi. "Peningkatan investasi kita dari Rp 700 triliun, menjadi Rp 817 triliun, sekarang Insya Allah bisa mencapai Rp 1.200 triliun, itu dampak dari UU Cipta Kerja," kata Bahlil.

Pemerintah menargetkan realisasi investasi pada 2022 mencapai Rp 1.200 triliun. Ada pun pada 2023 target realisasi investasi naik lagi mencapai Rp 1.400 triliun.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement