Rabu 04 Jan 2023 08:05 WIB

PPh Badan Meroket, Sri Mulyani: Korporasi Mulai Bangkit

Pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 71,72 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Senin (10/1/2022). Pemerintah mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 71,72 persen (yoy) pada 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Senin (10/1/2022). Pemerintah mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 71,72 persen (yoy) pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 71,72 persen (yoy) pada 2022. Realisasi ini menguat signifikan dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 25,58 persen (yoy). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PPh badan tumbuh dipengaruhi peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.

“Tahun lalu sudah tembus 25,5 persen (yoy) tetapi tahun ini tumbuhnya 71,72 persen (yoy). Suatu pemulihan kesehatan dari pelaku ekonomi yang luar biasa,” ujar Sri dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Sri menjelaskan, capaian pertumbuhan yang lebih tinggi menggambarkan kinerja korporasi mampu pulih dari pandemi Covid-19. Hal ini mengingat PPh badan mencerminkan neraca korporasi dalam membukukan keuntungan, sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

“Ketika kegiatan korporasi sehat, pelaku usaha akan memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari kelompok PPh. Tercatat, sepanjang 2022 PPh badan memiliki kontribusi sebesar 19,9 persen.

“Cerita yang luar biasa adalah pada korporasi. Ini menggambarkan bahwa korporasi perusahaan mulai bangkit, bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement