Senin 02 Jan 2023 21:39 WIB

OJK Kawal 12 BPD Penuhi Syarat Modal Inti

Masih terdapat 12 dari 26 BPD yang belum memenuhi syarat modal inti.

Tangkapan layar konferensi pers OJK, Senin (1/1/2023). OJK) menyampaikan, seluruh bank umum telah memenuhi syarat minimal modal inti sebesar Rp 3 triliun.
Foto: Dok. OJK
Tangkapan layar konferensi pers OJK, Senin (1/1/2023). OJK) menyampaikan, seluruh bank umum telah memenuhi syarat minimal modal inti sebesar Rp 3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, seluruh bank umum telah memenuhi syarat minimal modal inti sebesar Rp 3 triliun. Meski begitu, masih terdapat 12 dari 26 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi syarat modal inti.

"Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dari pemegang saham, rights issue, dan merger," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Kendati ada dua bank yang merger, Dian enggan menyebutkan nama kedua bank dan rencana lebih lanjut dari merger karena harus mengikuti prosedur administrasi. Penyebutan nama entitas dapat mempengaruhi harga saham dalam transaksi jual beli bank.

Ketentuan pemenuhan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

 

"Walaupun demikian, kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut," ujar Dian.

Dian menuturkan, OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya serta perekonomian daerah. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan terkait KUB BPD terintegrasi tersebut.

Melalui POJK Nomor 12 Tahun 2020, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela, hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

"Berdasarkan POJK sudah ditetapkan tahapan-tahapannya. Kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan saya kira ini yang akan kami lakukan ke depan," tegas Dian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement