Senin 02 Jan 2023 18:33 WIB

Dari Regulasi ke Daftar Hitam, Begini Jurus Erick Thohir Bikin BUMN Makin Kuat

Erick Tohir tegaskan Indonesia butuh korporasi sehat sebagai benteng perekonomian.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nora Azizah
Erick Tohir tegaskan Indonesia butuh korporasi sehat sebagai benteng perekonomian.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Erick Tohir tegaskan Indonesia butuh korporasi sehat sebagai benteng perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Indonesia membutuhkan korporasi sehat sebagai benteng pertahanan ekonomi di saat terjadi perang antar negara yang kini tidak lagi berbentuk konflik bersenjata, melainkan perang ekonomi.

Untuk itu, Kementerian BUMN tengah mempersiapkan inisiatif jangka panjang BUMN agar pengelolaan perusahaan negara dapat dijaga dengan baik dan berkelanjutan.

Baca Juga

Terdapat tiga inisiatif yang dipersiapkan. Pertama, Roadmap BUMN fase 2 (2024-2034). Kedua, melakukan deregulasi Peraturan Menteri (Omnibus) BUMN. Ketiga, menyusun rekam jejak dan daftar hitam direksi BUMN.

Pertama, dalam Roadmap BUMN, Erick mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi BUMN dengan memangkas jumlahnya menjadi 30 perusahaan. 

"Untuk BUMN yang memiliki bisnis sama, mengapa harus ada dua perusahaan?" ujar Erick saat konferensi pers capaian dan rencana kerja bertajuk "BUMN 2023: Tumbuh dan Kuat untuk Indonesia" di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/1).

Pada kesempatan yang sama, BUMN juga diarahkan untuk terus berkembang membangun ekosistem dengan pelaku ekonomi lain.

"Dengan demikian, BUMN tidak menjadi menara gading. Kita akan terus membangun ekosistem, BUMN bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah atau dengan swasta. BUMN harus tumbuh karena pada saat krisis, BUMN  akan menjadi bentengnya," ucap Erick.

Dengan menumbuhkan BUMN, Erick percaya bahwa perusahaan negara pun mampu menjadi mesin penciptaan kelas menengah baru. Kelas menengah Indonesia diharapkan terus meningkat hingga mencapai 100 juta. 

"Siapa kelas menengah itu? Ya antara lain para UMKM kita. Sementara perusahaan besar kita arahkan agar menjadi korporasi yang mengglobal untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional," katanya.

 

'Omnibus Law' BUMN

Sementara pada inisiatif kedua, yaitu “Omnibus Law” BUMN, Erick menekankan fokus peraturan-peraturan di Kementerian BUMN yang pada awalnya bersifat umum dan abstrak menjadi lebih tajam pada 3 klaster peraturan menteri. Ketiga klaster tersebut adalah pertama, klaster pedoman tata kelola, pengendalian risiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN.

Kedua, klaster pengurusan dan pengawasan BUMN. Ketiga, klaster penugasan BUMN.  "Saat ini, terdapat 45 peraturan, itu tidak ada yang baca. Nanti akan kita buat menjadi 3 (peraturan menteri), direksi dan komisaris harus hapal," ujar Erick.

Inisiatif ketiga adalah pembuatan daftar hitam. Erick menyebutkan dua kriteria bagi direksi BUMN yang bisa masuk ke dalam daftar hitam itu.

Pertama, ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara. Kedua, memiliki rekam jejak buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN.

 “Pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan oleh Presiden," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement