Ahad 01 Jan 2023 14:43 WIB

PPKM Covid Cicabut, Pelaku Usaha Sambut 2023 Bebas Mobilitas

Pada Maret 2020-2021, lebih dari 1.500 gerai retail gulung tikar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/11/2022). Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Jawa-Bali selama 2 pekan, mulai 8 November hingga 21 November seiring dengan jumlah lonjakan kasus harian Covid-19 yang mengalami peningkatan selama sepekan terakhir hingga 5000 kasus aktif, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/11/2022). Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Jawa-Bali selama 2 pekan, mulai 8 November hingga 21 November seiring dengan jumlah lonjakan kasus harian Covid-19 yang mengalami peningkatan selama sepekan terakhir hingga 5000 kasus aktif, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyambut baik pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022). Sebelumya, Kementerian Kesehatan menyatakan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah memasuki status terkendali setelah delapan bulan terakhir parameter penilaian Covid-19 sudah berada dibawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"KADIN Indonesia melihat rencana ini sudah tepat," katanya dalam keterangan resmi, akhir pekan ini.

Syaratnya, kekebalan serta imunitas dari masyarakat tetap harus ditingkatkan melalui vaksinasi booster. Saat ini masih hampir mencapai 30 persen per 29 Desember kemarin.

Arsjad mengatakan pencabutan PPKM akan menjadi peluang bagi para pelaku usaha guna menata kembali usahanya. Terutama bagi para pelaku usaha yang sempat lesu akibat dampak pandemi Covid-19.

"Mengenai pencabutan PPKM, buat kami sebagai usahawan, pelaku usaha, tentunya sangat menyambut baik rencana ini," katanya.

Dengan dicabutnya PPKM, maka mobilitas masyarakat akan terus meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lebih lanjut, Ketum Kadin tersebut menyatakan, pencabutan PPKM akan membuat sektor pariwisata dan ritel kembali menggeliat.

Pada 2020, sektor pariwisata sangat terpukul namun akhirnya perlahan bangkit. Menurutnya, PDB sektor akomodasi telah tumbuh normal sepanjang 2022. Begitu pula dengan retail yang sudah pulih kembali. Investasi pun sudah sesuai target.

Ia menambahkan, industri ritel selama 2022 perlahan-lahan tumbuh. Memang selama Maret 2020 hingga Maret 2021 lebih dari 1.500 gerai retail gulung tikar, namun kini sektor perdagangan domestik tumbuh baik.

Badan Analisa Informasi dan Kebijakan (BAIK) Kadin memproyeksikan sektor ini akan tumbuh sebesar 4,4 sampai 4,8 persen pada 2023. Pariwisata juga terlihat berada di jalur positif. Wisatawan mancanegara dan domestik telah bebas bepergian di Indonesia, hal ini mendorong peningkatan sektor akomodasi, makanan, dan minuman.

Kadin BAIK memproyeksikan pertumbuhan sektor ini bisa mencapai 4,2 persen pada tahun depan. Pandemi Covid-19 telah memberikan peringatan bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia mengenai pentingnya penguatan ketahanan dibidang kesehatan.

Sektor kesehatan pun dinilai masih memiliki potensi terus berkembang dengan penekanan lebih besar pada tindakan pencegahan seperti vaksin, perawatan jarak jauh atau telemed, dan penggunaan teknologi untuk deteksi dini penyakit. Industri farmasi dan alat kesehatan juga diprediksi terus berkembang pada 2023.

Meski PPKM sudah ditiadakan, mindset masyarakat sudah banyak berubah. Kesadaran masyarakat akan kesehatan jauh lebih meningkat dari sebelum pandemi dan mereka cenderung lebih mandiri dalam mendeteksi gejala COVID menggunakan PCR ataupun antigen dan mencari pengobatan.

Arsjad juga berharap kebijakan pencabutan PPKM dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian. Peluang dunia usaha sangat terbuka lebar guna mulai beroperasi secara normal.

Pemulihan kinerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kata dia, menjadi salah satu daya dorong utama saat ini. Mengingat kontribusi yang besar pada PDB dan penyerapan lapangan kerja.

"Dicabutnya PPKM juga merupakan sebuah gerbang menuju peluang bisnis yang luas bagi para pelaku usaha asal masyarakat tetap waspada dan perlindungan masyarakat melalui vaksin booster harus tetap ditingkatkan untuk memperkuat kekebalan komunitas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement