REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Joe Biden mengesahkan anggaran pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk tahun fiskal 2023. Anggaran fiskal 2023 yang disetujui sebesar 1,66 triliun dolar AS atau setara Rp 25.992,28 triliun (kurs Rp 15.658 per dolar AS).
Seperti dilansir dari laman Reuters, Jumat (30/12/2022) Biden menandatangani RUU Fiskal Tahun 2023 , yang disahkan Kongres minggu lalu, saat ia sedang liburan di pulau Karibia St. Croix.
Undang-undang tersebut mencakup pendanaan militer, anggaran bantuan darurat ke Ukraina, bantuan bagi siswa penyandang cacat, dana tambahan untuk melindungi hak-hak pekerja dan lebih banyak sumber daya pelatihan kerja, serta perumahan yang lebih terjangkau bagi keluarga, veteran, dan mereka yang melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga.
RUU setebal 4.000 halaman lebih ini disetujui Senat dengan suara perolehan suara 68-29, dengan dukungan 18 dari 50 Senat Republik. Itu melewati Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebagian besar suara garis partai 225-201.