REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani jelang akhir 2022. SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan stok pupuk bersubsidi yang terdiri atas pupuk jenis urea dan NPK di Lini III tercatat 589.305 ton per 27 Desember 2022.
"Angka stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton di Lini III ini setara 134 persen dari stok minimum atau batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 441.301 ton. Angka stok ini bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan," ujar Wijaya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Wijaya memerinci total stok pupuk bersubsidi meliputi urea sebesar 333.282 ton dan NPK sebesar 256.023 ton. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 08 Tahun 2022 yaitu sebesar 7.776.281 ton dengan rincian urea sebanyak 4.114.449 ton, NPK sebanyak 2.981.332 ton, SP-36 sebanyak 182.839 ton, ZA sebanyak 239.367 ton, dan Organik sebanyak 258.294 ton.
Wijaya menjelaskan Pupuk Indonesia mendistribusikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
"Berdasarkan aturan ini, perusahaan bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I sampai dengan lini IV (kios) di seluruh wilayah Indonesia," sambung dia.
Wijaya menyampaikan kebijakan pupuk bersubsidi saat ini diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan beleid ini, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu urea dan NPK.
"Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi," ucap Wijaya.
Wijaya mengatakan kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Wijaya melanjutkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Wijaya menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
"Dengan begitu, Pupuk Indonesia selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sehingga pupuk bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan mampu memenuhi kebutuhan petani sesuai data ERDKK," kata Wijaya.