Selasa 20 Dec 2022 16:41 WIB

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.635 Triliun per 14 Desember 2022

Penerimaan pajak sudah menembus 110,06 persen dari target APBN 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Realisasi penerimaan pajak 2022 (ilustrasi). Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.635,36 triliun per 14 Desember 2022.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Realisasi penerimaan pajak 2022 (ilustrasi). Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.635,36 triliun per 14 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.635,36 triliun per 14 Desember 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1.151,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini menunjukkan kinerja positif sejalan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga

“Penerimaan pajak sudah menembus 110,06 persen dari target Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun dan naik 41,93 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu. Ini kenaikan sangat tinggi,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya penerimaan pajak didorong realisasi PPh nonmigas dan PPh migas telah mencapai target. Tercatat penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp 900 triliun atau 120,2 persen dari target, sedangkan PPh migas sebesar Rp 75,4 triliun atau 116,6 persen dari target.

Kemudian penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 629,8 triliun atau 98,6 persen dari target, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 29,2 triliun atau 90,4 persen dari target.

“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi semakin sehat, sehingga APBN bisa melindungi masyarakat ekonomi dan mendorong pembangunan Indonesia,” ucapnya.

Per November 2022, Sri Mulyani mencatat penerimaan pajak mengalami kontraksi 6,3 persen. Hal ini disebabkan basis penerimaan yang tinggi pada November 2021. 

Adanya kondisi ini, menurut Sri Mulyani, pemerintah perlu mewaspadai karena pertumbuhan pajak tidak akan terus menerus tumbuh tinggi. Hal ini mengingat pertumbuhan penerimaan pajak sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut.

Dari sisi lain, ada faktor reformasi melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela. Pada APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.781 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari outlook penerimaan pajak 2022 senilai Rp 1.608,1 triliun.

“Target tersebut tergolong modest dengan mempertimbangkan berbagai risiko pada tahun depan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement