Sabtu 17 Dec 2022 17:05 WIB

Kemenkop Ajak Semua Pihak Berikan Masukan Terhadap RUU Perkoperasian

Kemenkop minta stakeholders berikan masukan soal fungsi dan pengawasan KSP

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh. Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi atau reforma regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.
Foto: istimewa
Deputi Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh. Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi atau reforma regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Arif Rahman Hakim mengatakan, kementerian telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hanya saja masih tetap membutuhkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna penyempurnaannya.

"Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholder agar berperan aktif. Sekaligus berperan serta untuk perumusan kebijakan di bidang koperasi," kata Arif dalam keterangan resmi, Sabtu (17/12).

Arif menegaskan, Kemenkop membutuhkan masukan terutama bagi beberapa isu strategis yang membutuhkan penajaman. Di antaranya terkait pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP, prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.

Dia berharap, aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku. Paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

Pada tempat sama, Deputi Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh. Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi atau reforma regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

"Reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah. Selain itu, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi sebagai wahana untuk tumbuh dan berkembang," jelas dia.

Perkembangan dunia industri juga membawa wawasan baru dan membawa perubahan perilaku masyarakat dalam memproduksi, mendistribusi, dan mengonsumsi barang dan jasa. “Era globalisasi juga memerlukan koperasi yang lincah dengan jejaring usaha yang kuat dan terintegrasi dengan rantai pasok nasional dan global, serta teguh dalam menerapkan jati diri koperasi," ujar Zabadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement