REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai kebijakan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah hal yang baik. Direktur Jasa Keuangan KNEKS, Taufik Hidayat menegaskan, kewajiban spin off tidak dihapus, namun persyaratannya ditetapkan oleh OJK.
"Menurut kami ini adalah titik temu yang baik, dimana ada dorongan untuk penguatan perbankan syariah, namun tetap memperhatikan kesiapan dari masing-masing bank," katanya pada Republika, beberapa waktu lalu.
Ia yakin OJK akan mempertimbangkan secara matang untuk menetapkan persyaratan bagi UUS yang wajib spin off. KNEKS berharap akan lahir bank-bank syariah yang efisien, kompetitif dan berkelanjutan dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Menurutnya, bank syariah harus terus diperkuat untuk bisa memenuhi kebutuhan ekosistem. Salah satu yang juga dibahas dalam RUU PPSK terbaru adalah penambahan fungsi bank syariah yang dapat mengelola wakaf.
"Hal ini sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan syariah, dimana bank syariah diberi kesempatan untuk dapat mengelola dana wakaf," katanya.
Hal yang perlu dikuatkan adalah tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dan pengawasan. Ini agar dana wakaf tersebut dikelola secara optimal dan tidak disalahgunakan.