REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati laporan panitia kerja yang mengkaji rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU PPSK). Di dalam beleid tersebut, ada ketentuan mengenai politisi atau anggota partai politik dilarang masuk ke jajaran dewan gubernur Bank Indonesia.
“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: … menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tertulis dalam Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai Bank Indonesia dikutip Kamis (8/12/2022).
Berdasarkan beleid tersebut, RUU P2SK mengatur ketentuan pemilihan anggota dewan gubernur Bank Indonesia, seperti pengusulan dan pengangkatan oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota terpilih menjabat lima tahun, paling lama dua periode.
Selain itu, larangan lainnya bagi anggota dewan gubernur Bank Indonesia yakni mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya memangku jabatan tersebut.
“Dalam hal anggota dewan gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tulis beleid.
Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku wakil dari pemerintah mengatakan pihaknya setuju isi RUU PPSK. Menurutnya, beleid tersebut merupakan hasil yang luar biasa.
“Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari pemimpin dan anggota DPR dengan Panja pemerintah dan stakeholder yang kita komunikasikan,” ucapnya.