Rabu 30 Nov 2022 05:35 WIB

LinkAja Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Lewat Digital

Sekitar 67 persen peserta BPJS membayar iuran dengan cara konvensional.

Linkaja.
Foto: Linkaja
Linkaja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LinkAja yang merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis dompet digital dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) hadir untuk memfasilitasi pembayaran BPJS melalui digitalisasi. "Kehadiran LinkAja sebagai salah satu pilihan layanan keuangan digital ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam mendukung program pemerintah," kata Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Langkah LinkAja ini seiring dengan masih adanya sekitar 67 persen peserta BPJS yang membayar iuran dengan cara konvensional sedangkan 14,7 persen secara digital dan 17 persen melalui bank. Peserta BPJS yang terdaftar sendiri hingga kini sebanyak 241,7 juta orang dengan hanya 45 persen di antaranya yang tidak membayar iuran secara rutin.

Baca Juga

Untuk dapat melakukan pembayaran iuran melalui Aplikasi LinkAja, masyarakat hanya perlu mengunduhnya di App Store dan Play Store.

Kemudian masyarakat perlu melakukan langkah-langkah seperti mendaftarkan diri dengan mengisi data diri yang diperlukan sesuai petunjuk aplikasi LinkAja dan jika sudah berhasil terdaftar maka di halaman utama pilih menu BPJS lalu pilih BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, memasukkan ID Pelanggan LinkAja serta nomor peserta BPJS Kesehatan dan jika nomor yang dimasukkan benar maka pengguna bisa melihat berbagai data. Data tersebut meliputi nama, nomor BPJS Kesehatan, biaya admin, jumlah tagihan dan jumlah keseluruhan total pembayaran yang kemudian bisa dilanjutkan dengan transaksi hingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan selesai.

"Digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pembayaran iuran BPJS," kata Yogi.

Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja bebas dari biaya tambahan. Selain itu, LinkAja turut memberikan promo untuk setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk para pengguna existing.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement