REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada dua perusahaan, yaitu PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi. Kedua perusahaan pergadaian tersebut mendapatkan tanggal keputusan izin usaha masing-masing pada 31 Oktober 2022 dan 2 November 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31, baik PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Adapun lingkup wilayah usaha PT Surya Gadai Prima berada di Provinsi Jawa Timur dengan alamat di Jalan Kapas Krampung Nomor 10-A, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur. Sementara itu, lingkup wilayah usaha PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berada di Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Kalibutuh No. 133, Surabaya.
Berikutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, baik PT Surya Gadai Prima maupun PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Pertama, PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Selanjutnya, yang ketiga adalah hari dan jam operasional serta yang keempat adalah tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ujarnya mengutip pengumuman laman resmi OJK, Selasa (22/11/2022).