Jumat 11 Nov 2022 21:32 WIB

Pengaduan Terkait Sengketa Jasa Keuangan Nyaris Tembus 3.000 Aduan

LAPS SJK mencatat aduan sengketa jasa keuangan pinjaman online naik signifikan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
ATM lembaga jasa keuangan perbankan (ilustrasi). Jumlah pengaduan yang diterima Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif hingga 31 Oktober 2022 tercatat ada 2.867 pengaduan. Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro menjelaskan bahwa kanal pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Non APPK.
ATM lembaga jasa keuangan perbankan (ilustrasi). Jumlah pengaduan yang diterima Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif hingga 31 Oktober 2022 tercatat ada 2.867 pengaduan. Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro menjelaskan bahwa kanal pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Non APPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengaduan yang diterima Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif hingga 31 Oktober 2022 tercatat ada 2.867 pengaduan. Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro menjelaskan bahwa kanal pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Non APPK.

"Sampai dengan 31 Oktober 2022, LAPS SJK telah menerima 1.516 pengaduan untuk periode tahun 2022, rinciannya dari APPK 1.450 dan non APPK 66 pengaduan, sedangkan untuk 2.021 total pengaduan ada 1.351, yang berasal dari APPK 1.336 & Non APPK 15 Pengaduan," katanya dalam keterangan, Jumat (11/11).

Domisili pemohon pengaduan masih didominasi dari Pulau Jawa mencapai 50 persen, kemudian secara berurutan Sumatera, Sulawesi, Bali Nusa Tenggara dan Kalimantan. LAPS AJK memprediksi hingga akhir Desember nanti, total pengaduan yang masuk untuk tahun 2022 di angka 1.800 pengaduan, atau tumbuh 33 persen (yoy).

Pengaduan ini berasal dari berbagai sektor jasa keuangan. Mayoritas merupakan pengaduan dari sektor perbankan dan IKNB. Sektor fintech p2p atau pinjaman online mengalami peningkatan yang paling signifikan, tahun lalu pengaduan dari sektor fintech P2P ada di nomor ketiga dengan jumlah pengaduan 188 (18,65 persen), tahun ini jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan (19,92 persen) dan menempati nomor kedua setelah sektor perbankan.

Sementara untuk sektor lain detail angkanya untuk 2021, perbankan 452 pengaduan (44,84 persen), Pembiayaan 209 (20,73 persen), Asuransi 144 (14,29 persen) dan Pasar Modal 9 pengaduan (0,89 persen). Untuk tahun 2022, sektor perbankan 677 pengaduan (44,66 persen), pembiayaan 269 pengaduan (17,74 persen),  Asuransi 239 (15,77 persen,) dan Pasar Modal 15 Pengaduan (0,99 persen).

Dari semua jumlah pengaduan yang masuk, tidak seluruhnya dapat difasilitasi oleh LAPS SJK. Ini karena jenis pengaduan atau permasalahan yang paling banyak disampaikan adalah terkait Fraud Eksternal seperti Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming, Cyber Crime, Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/Pembiayaan/Pinjaman, perilaku petugas penagihan dan kesulitan klaim asuransi.

Lebih lanjut, Raymas mengungkapkan, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Ini sesuai dengan aturan di POJK 61/POJK.07/2020.

"LAPS SJK hanya dapat memproses pengaduan yang sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR), bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan bersifat keperdataan bukan pidana," katanya.

Dari keseluruhan sengketa yang dimediasi LAPS SJK, succes rate yang dihasilkan mencapai 53 persen, angka ini belum terlalu menggembirakan dan akan terus ditingkatkan. Sebagai satu-satunya lembaga quasi judicial di sektor jasa keuangan di Indonesia, LAPS SJK berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan layanan penyelesaian sengketa dan memperkenalkan fungsi dan peran lembaga ini kepada masyarakat luas. Upaya perbaikan telah dilakukan secara internal dan eksternal.

Secara internal dilakukan evaluasi mediasi melalui survei kepuasan kepada para pihak yaitu konsumen dan PUJK. Hasilnya 85 persen para pihak menyatakan mediasi efektif dan efisien, kemudian penilaian terhadap mediator, 95 persen para pihak menilai mediator memahami permasalahan dan mahir dalam memfasilitasi, serta 93 persen responden menyatakan mediator netral dan profesional dalam memfasilitasi.

Selain itu upaya yang dilakukan secara internal adalah meningkatkan jumlah dan kapasitas mediator dan arbiter. LAPS SJK membuka kesempatan kepada para praktisi hukum, akademisi dan guru besar Fakultas Hukum serta para hakim yang sudah purna tugas untuk dapat bergabung di LAPS SJK.

"Secara eksternal, kami mengadakan sosialiasi melalui bimonthly webinar yaitu mediator talks dan arbiter talks, melakukan MoU dengan lima belas Fakultas Hukum ternama di Indonesia, dan memperluas hubungan kelembagaan dengan Asosiasi, NGO, serta lembaga internasional sejenis seperti Lembaga Mediasi/Arbitrase Asing (SIAC, FIDReC dan SMC)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement