Rabu 09 Nov 2022 15:12 WIB

Ada Pembatasan Penerbangan, Masyarakat Diminta Atur Kembali Perjalanan ke Bali

Pembatasan penerbangan ke Bali dilakukan mulai 13 November 2022 sampai 17 November.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13-17 November 2022 dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13-17 November 2022 dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13-17 November 2022 dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20. Dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat yang ingin berkunjung ke Bali diminta mengatur perjalanannya kembali. 

“Kami mengimbau masyarakat mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/11/2022). 

Baca Juga

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE tesebut pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Dalam SE tersebut mengatur sejumlah hal yakni jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap. Penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 November dan keberangkatan pada 16 November 2022. Untuk mengantisipasi hal tersebyut, Adita mengatakan Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian atau lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan. 

“Kami mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” tutur Adita.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian dan lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, Adita mengatakan operasional penerbangan diprioritaskan penanganan penerbangan VVIP sesuai ketentuan regulasi. Meskipun begitu tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas. 

“Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta,” jelas Adita. 

KTT G20 akan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya negara anggota G20 dan negara yang diundang. Begitu juga organisasi internasional seperti FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, dan World Economic Forum. 

“Untuk itu, kami mohon masyarakat untuk bersama-sama mendukung kesuksesan Indonesia yang memegang Presidensi penyelenggaraan KTT G20 tahun ini,” ucap Adita. 

Sebagai tuan rumah, Adita menilai harus dipastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Selain itu juga meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement