Selasa 01 Nov 2022 18:58 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Diberikan 2023?

Saat ini aturan insentif tersebut masih digodok di Kementerian Keuangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan listrik (ilustrasi)
Foto: Graphic: Business Wire
Kendaraan listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meengungkapkan saat ini isentif untuk percepatan kendaraan listrik masih terus digodok. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengharapkan insentif tersebut dapat terbit pada 2023. 

“Mudah-mudahan sebentar lagi kan sudah beberapa bulan lagi 2023. Kemungkinannya tahun depan. Kemenko Marves juga maunya cepat,” kata Hendro di Gedung Kemenhub, Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga

Dia menuturkan saat ini insentif tersebut masih digodok di Kementerian Keuangan. Insentif tersebut rencananya akan diberikan untuk kendaraan listrik roda empat dan dua termasuk kendaraan konversi. 

“Insentif itu kan salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat membeli kendaraan listrik. Maka salah satu upaya pemerintah sedang membahas insentif pembelian mobil listrik maupun sepeda motor,” jelas Hendro. 

Meskipun begitu, Hendro mengatakan skema insentif tersebut belum diketahui. Hanya saja dia memastikan insentif tersebut kemungkinan besar akan ditujukan kepada masyarakat dengan agar mendapatkan harga lebih murah untuk membeli kendaraan listrik. 

“Rumusan insentif kita belum tahu. Yang jelas insentif akan mengurangi harga konversi. Infrastruktur juga tidak kalah penting,” ucap Hendro. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) nantinya bisa dialihkan untuk insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik. Budi mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan insentif pada program konversi motor listrik baik untuk kementerian atau lembaga atau masyarakat secara umum.

"Kita bersama-sama sedang berdiskusi dengan Kemenkeu diupayakan ada subsidi. Pada saat konversi itu ada subsidi terutama pertama kali tentu kendaraan motor. Baik yang punya kementerian atau lembaga maupun masyarakat,” tutur Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement