Selasa 01 Nov 2022 16:20 WIB

BPK Serahkan Laporan IHPS I/2022 ke Jokowi, Apa Saja Isinya?

IHPS I Tahun 2022 ini memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nidia Zuraya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Dalam kesempatan tersebut, BPK juga memberikan masukan serta rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, dan juga BUMN.

“Jadi yang kami sampaikan tadi terkait beberapa masukan-masukan dan pandangan-pandangan dari kami, rekomendasi dari kami terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, BUMN. Masukan kepada pemerintah sebagai alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara,” kata anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga

Nyoman mengatakan, rekomendasi tersebut juga diberikan kepada beberapa kementerian dan lembaga. Beberapa temuan dari pemeriksaan BPK di antaranya terkait bidang pengendalian internal serta terkait pemenuhan ketentuan peraturan perundangan.

“Secara umum perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari Presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanuti apa temuan-temuan dan perbaikan-perbaikan dari kami,” jelasnya.

Dikutip dari keterangan resmi, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 Wajar Dengan Pengecualian WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Imu Pengetahuan Indonesia).

Capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95 persen telah melampaui target RPJMN 2020-2024 yaitu 92 persen.

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasıl pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang  terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement