Selasa 04 Oct 2022 07:42 WIB

OJK Tindak 105 Pinjaman Online dan 18 Entitas Investasi Ilegal

Dari data OJK Agustus fintech mencatatkan pertumbuhan pembiayaan 80,97 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada September 2022.
Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada September 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI.

Baca Juga

Adapun penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi industri fintech P2P lending atau pinjaman online, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti kekhawatiran dari pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.

Dari data OJK perusahaan finansial teknologi peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 80,97 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) menjadi Rp 47,23 triliun.

Adapun tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) dilaporkan sebesar 97,11 persen atau turun 1,14 persen (yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

“Dengan langkah penindakan pinjaman online dan investasi ilegal tersebut beserta beberapa langkah lainnya, kami optimistis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (4/10/2022).

Maka itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"OJK menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan membaik, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang tinggi, pengetatan kebijakan moneter yang agresif, dan peningkatan tensi geopolitik yang berkepanjangan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement