REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA) hingga senilai delapan miliar ringgit Malaysia atau Rp 28 triliun. Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada tahun 2019.
Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan BI memercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia.
"Ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara," katanya dalam keterangan pers, Selasa (27/9/2022).
Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan. Terkhusus melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Gubernur Bank Negara Malaysia, Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus menambahkan perkembangan arus perdagangan cukup signifikan antara Malaysia dan Indonesia. Sehingga Malaysia menyambut baik untuk melanjutkan kerja sama dengan Bank Indonesia melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.
"Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara," ucapnya.