REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pengelola atau badan usaha jalan tol (BUJT) dapat di sanksi buntut kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang kilometer 253 pada Ahad (18/9/2022). Tol tersebut dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
"Kaitannya dengan sanksi sambil kita menunggu hasil investigasi kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam konferensi pers Senin (19/9/2022).
Mengenai sanksi tersebut, Danang menjelaskan Kementerian PUPR juga berpegang terhadap perjanjian konsesi. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dari BUJT.
"Jika dia terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," jelas Danang.
Sebelumnya, kecelakaan di tol tersebut memakan satu korban jiwa. Meskipun penyebab masih diselidiki, saat kecelakaan terjadi terdapat asap tebal akibat pembakaran yang berada di sekitar jalan tol sehingga mengganggu penglihatan pengendara.
"Jadi ada pembakaran kemudian ada pembakarannya tidak begitu jauh dari jalan tol dan arah anginnya ke arah jalan tol," kata Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian.
Dalam catatan yang ada, Hedy menuturkan pembakaran dilakukan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya satu jam setelah pembakaran, asap memasuki wilayah jalan tol karena arah angin yang mendukung.
Hedy menyebut petugas patroli juga suda melakukan kegiatan rutinnya namun saat kejadian pembakaran terjadi tidak terpantau. "Petugas sifatnya patroli tidak diam di situ satu titik. Begitu petugas sudah melewati, dilakukan pembakaran dan dilalahnya ke arah jalan tol asapnya," ungkap Hedy.