REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian perusahaan financial technology atau fintech sebesar Rp 114,08 miliar pada semester I 2022. Adapun realisasi ini menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 116,75 miliar.
Berdasarkan statistik OJK, kerugian perusahaan pinjaman online ini semakin besar dibandingkan awal-awal tahun, seperti Januari 2022 sebesar Rp 7,42 miliar, Februari sebesar Rp 5,29 miliar, dan Maret sebesar Rp 21,68 miliar. Adapun kerugian perusahaan pinjaman online dikarenakan beban operasionalnya tinggi.
Tercatat beban operasional perusahaan pinjaman online sebesar Rp 4,69 triliun pada semester I 2022. Sedangkan pendapatan operasionalnya sebesar Rp 4,61 triliun.
Jika dirinci, beban ketenagakerjaan sebesar Rp 1,21 triliun. Jumlah beban ketenagakerjaan ini naik nyaris sembilan kali lipat dibandingkan Januari 2022 sebesar Rp 154,47 miliar.
Begitu pula dengan beban pemasaran dan periklanan yang naik berlipat-lipat menjadi Rp 1,46 triliun. Diikuti oleh beban umum dan administrasi sebesar Rp 1,04 triliun, beban pengembangan dan pemeliharaan TI sebesar Rp 506 miliar, dan beban keuangan sebesar Rp 228 miliar.
Beban non operasionalnya pun meningkat jadi Rp 218 miliar disumbang oleh beban bunga/distribusi bagi hasil, beban administrasi bank, dan selisih kurs. Adapun rasio BOPO alias total beban operasional dan total pendapatan operasionalnya sebesar 101,74 persen.