REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan membutuhkan bantuan regulasi yang memudahkan bank hasil pelepasan. Pengamat Ekonomi Syariah yang juga Pendiri Karim Consulting, Adiwarman Karim menyampaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memudahkan bagi bank yang akan spin off.
"Diperkirakan akan banyak bank yang spin off karena mengambil keuntungan dari valuation arbitrage, bus hasil spin off bisa modal minimal Rp 1 triliun, (sementara) membuat BUS baru modal min Rp 10 triliun," katanya pada Republika, beberapa waktu lalu.
Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah yang baru disahkan 30 Agustus 2022. Dalam Pasal 11 tertulis modal disetor untuk pendirian bank syariah sebesar Rp 10 triliun tidak berlaku untuk pendirian Bank hasil pemisahan UUS.
Ini bisa jadi membawa angin segar untuk investasi pada sektor keuangan syariah. Menurutnya, pada Bank Umum Konvensional (BUK), investor banyak mencari bank-bank kecil untuk dibuat jadi bank digital yang modal minimalnya Rp 10 triliun.
OJK juga disebutnya sedang mempertimbangkan masa transisi untuk bank hasil spin off. Berdasarkan UU Perbankan Syariah pasal 68, seharusnya BUS hasil pemisahan sudah harus beroperasi pada Juni 2023.
Namun OJK akan mempertimbangkan kembali terkait transisi masa operasional tersebut. Per Mei 2022, total aset UUS tercatat sebesar Rp 226,21 triliun dari 21 UUS. Hanya empat UUS yang punya aset lebih dari Rp 10 triliun dan 11 UUS yang memiliki pangsa lebih dari 10 persen dari induknya.