REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menawarkan hak penamaan atau naming rights untuk stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta rel listrik (KRL). Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa mengatakan pada fase pertama terdapat 10 stasiun yang ditawarkan hak penamaannya yaitu Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.
“Ini bukan yang pertama tapi sesuatu yang legendaris ke depannya karena selama ini KAI fokus angkutan penumpang dan barang,” kata Hadis dalam konferensi video, Jumat (9/9/2022).
Hadis memastikan KAI juga terbuka apabila terdapat pihak yang berminat atas hak penamaan selain 10 stasiun tersebut. Untuk itu dia memastikan KAI saat ini membuka kesempatan kepada setiap perusahaan untuk ikut serta berkolaborasi dalam program Exclusive Naming Rights.
“Kami yakin program ini akan menarik bagi setiap perusahaan, karena KAI melayani ratusan juta penumpang setiap tahunnya. Program ini merupakan sebuah inovasi KAI dalam hal optimalisasi pendapatan melalui bentuk komersialisasi aset perusahaan,” jelas Hadis.
Melalui program Exclusive Naming Rights, nantinya nama brand milik mitra akan diterapkan dalam berbagai penyebutan baik audio maupun visual di berbagai media seperti, signage, wayfinding, peta jalur, announcement, dan berbagai publikasi lainnya terkait stasiun tersebut. Hadis mengharapkan dalam program tersebut KAI dengan calon mitra dapat menjalin kerja sama yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat menarik baik dari sisi reputasi maupun keberlanjutan bisnis antar perusahaan.
“KAI akan mengadakan Exclusive Marketing Gathering bagi para calon mitra pada 20 September 2022 di Jakarta,” ujar Hadis.
Hadis menuturkan penawaran hak penamaan stasiun merupakan salah satu bentuk inovasi KAI dalam mengoptimalkan aset perusahaan. Dia menegaskan dalM hal komersialisasi seluruh aset yang ada di Jawa dan Sumatera, KAI melakukan berbagai kerja sama pemanfaatan aset stasiun, sarana, right of way, non right of way, hingga museum. Kerja sama yang dilakukan seperti penyewaan ruangan, pergudangan, penanaman utilitas, perkantoran, periklanan, dan lainnya.
“KAI terbuka untuk melakukan berbagai kerja sama dengan mitra dalam pemanfaatan berbagai aset KAI. Selain pendapatan dari angkutan penumpang dan barang, KAI akan mengoptimalkan banyaknya aset perusahaan yang potensial untuk diusahakan sehingga dapat meningkatkan pelayanan KAI secara keseluruhan,” jelas Hadis.
Vice President Non Transport Commercialization KAI Krisna Arianto mengatakan hak penamaan yang dihadirkan KAI memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Khususnya dalam segi fasilitas yang sudah berkembang sehingga menjadi benefit bagi perusahaan yang mendapatkan hak penamaan.
“Di tempat lain harus menunggu dulu bangunannya dibangun atau revitalisasi. Stasiun kita sudah eksis dan sudah ada transformasi perbaikan. Sehingga manfaat naming rights langsung bisa dirasakan,” ungkap Hadis.