Jumat 09 Sep 2022 05:10 WIB

Indef Sebut Revisi Tarif Ojol Sudah Tepat

Tarif ojol akan naik mulai 10 September 2022.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PenelitiInstitute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Hudamenilai langkah Kementerian Perhubungan yang merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya 30-50 persen menjadi 6-13 persen sudah tepat, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani konsumen di tengah tren kenaikan inflasi dan situasi ekonomi yang belum pulih.

"Kenaikan tarif baru ojol yang rata-rata sekitar sembilan persen yang ditetapkan Kemenhub menurut kami sudah ideal dan sesuai dengan rekomendasi kami sebelumnya yang berkisar 5-10 persen," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Hanya saja, ia melihat keputusan Kemenhub menetapkan besaran biaya sewa aplikasi ojol menjadi 15 persen dari semula 20 persen akan memunculkan problematika baru. Sebab, biaya sewa aplikasi sejatinya digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan teknologi, biaya sales, marketing, promosi kepada pelanggan, termasuk juga insentif kepada mitra driver serta inovasi lainnya.

Menurutnya, biaya sewa aplikasi ojol seharusnya tidak perlu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

"Keputusan pemangkasan fee akan membuat aplikator berada dalam situasi yang sulit. Di satu sisi, mereka harus memberikan pelayanan kepada konsumen, dan di sisi lain juga harus memberikan nilai tambah bagi mitra driver. Karena itu, kalau biaya sewa aplikasi ini dikurangi, maka akan menyebabkan beberapa layanan yang sudah dibuat aplikator menjadi tidak maksimal," kata Nailul.

Dampak signifikan dari pemangkasan biaya sewa aplikasi ojol itu, lanjut Nailul, juga akan menurunkan benefit untuk konsumen, seperti layanan, promo, dan sebagainya. Hal itu tentu bisa menurunkan minat masyarakat untuk menggunakan ride hailing.

Sebagai contoh perlindungan konsumen seperti asuransi, layanan fitur bantuan, teknologi yang membantu melindungi kerahasiaan data pribadi dan contoh lain yang menunjang operasional pengendara dalam menjamin kepuasan konsumen. Penurunan biaya akan sangat mempengaruhi kemampuan aplikator untuk mengembangkan fitur-fitur tersebut.

"Ketika benefit berkurang, permintaan terhadap ojek online otomatis akan menurun juga. Jika ini terjadi, maka akan berbahaya bagi mitra driver karena pendapatan mereka berkurang. Inilah mengapa pemangkasan biaya sewa aplikasi ojol bisa berdampak luas dan imbasnya ke jutaan orang yang mata pencahariannya bergantung pada ojol ini," imbuh Nailul.

Jadi, menurutnya, adanya pemotongan biaya sewa aplikasi ojol ini bisa menjadi kontradiktif bagi mitra driver. Para mitra berharap kenaikan tarif akan diikuti dengan peningkatan pendapatan, namun justru yang terjadi konsumen yang menggunakan jasanya menurun.

"Situasi ini bisa terjadi karena aplikator akan menaikkan tarif ke ambang batas atas. Hal itu tentu akan membuat konsumen berpikir ulang untuk menggunakan ojol dalam aktivitas mereka sehari-hari yang artinya bisa berdampak permintaan layanan ojol," lanjutnya.

Pada Rabu (8/9/2022), Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol yang baru yang akan berlaku mulai 10 September 2022. Selain itu, Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar lima persen untuk pihak aplikator.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement